Modifikasi Motor Bisa Di tilang Sampai Denda 24 jt
Modifikasi merupakan hal yang biasa dan sudah melekat dari yang namanya dunia Otomotif, terutama untuk sepeda motor yang kebanyakan bikers melakukan modif motornya menjadi tampilan tertentu yang kebanyakan dengan tujuan agar motornya lebih keren atau supaya berbeda dengan kebanyakan motor pabrikan lainya. Namun tahu tidak Otivers, akhir-akhir ini muncul berita bahwa ternyata Modifikasi Motor itu dilarang, merupakan kasus pelanggaran dan bisa dikenakan denda hingga Rp 24 juta.
BlogOtive tidak sengaja membaca status Fanspage Humas Polda Metro Jaya pada Jum'at, 4 Desember 2015 yang mengatakan bahwa Modif kendaraan, bukan cuma sepeda motor sih.. Bisa kena tilang hingga Rp 24 juta, sekarang kami akan menampilkan isi beritanya.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengarakan pihaknya perlu melakukan sosialisasi aturan tentang modifikasi kendaraan termasuk motor, menurut Pak Budiyanto modifikasi merupakan tindak pelanggaran.
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,"
Diperlukan sosialisasi karena sebenarnya Aturan sudah tertuang di dalam pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) uu No 22 tahun 2009 yang menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Modifikasi Motor itu Ditilang, denda hingga 34 juta
Modifikasi ditilang - Razia ban dimensi kecil
Pelanggaran yang dimansudkan dalam Modifikasi adalah karena dapat merubah dimensi, mesin dan daya angkut, berikut adalah aspek-aspek secara detail;
Rancangan Teknis
Susunan
Ukuran
Material
Kaca, pintu, engsel dan bumper
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya
Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor
Untuk modifikasi, hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek sementara untuk yang melakukan modifikasi tidak boleh orang sembarangan yakni harus bengkel umum yang ditunjuk menteri yang bertanggung jawab di bidang Industri.
Syarat-syarat drtail untuk melakukan Modifikasi, sesuai dengan pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 harus wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,"
Sumber : http://www.blogotive.com
0 komentar:
Posting Komentar